General NewsIndonesiaNews

SDA DKI Siapkan Sistem Pengolah Air Limbah Terpusat, Ini Lokasinya

Limbah busa di aliran Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur. (Photo by Rangga Baskoro / Warta Kota)

Source: Tempo.co Date: 26 September 2020 

Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta menyatakan tengah menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan dan permukiman di Ibu Kota. Sistem pengolahan limbah tersebut terdiri dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan jaringan perpipaan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Juaini Yusuf, mengatakan, IPAL ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah, perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah. “IPAL ini juga bisa menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat,” kata Juaini melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 25 September 2020.

Menurut Juaini, pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di Jakarta jika tidak disertai perbaikan sistem pengelolaan pembuangan air limbah domestik akan mengakibatkan pencemaran. Selain itu, perbaikan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah terpusat dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan.

“Keberadaan IPAL ini juga dapat mencegah timbulnya penyakit bawaan air yang disebabkan oleh buruknya kualitas air permukaan dan air tanah,” ujarnya.

Juaini menjelaskan sistem pengolah limbah terpusat skala perkotaan dapat mengelola air limbah domestik dengan minimal layanan 20.000 jiwa. Sementara cakupan pelayanan sistem pengola limbah komunal skala permukiman, dapat mengelola air limbah domestik untuk melayani 500-6.000 jiwa untuk setiap SPALD-T permukiman yang terbangun.

Pembangunan pengolah limbah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat.

“Kami juga bekerja sama dengan PD PAL Jaya untuk meningkatkan sanitasi bagi masyarakat dengan melakukan pengolahan air limbah domestik sistem setempat melalui revitalisasi tangki septik,” ujarnya.

Pembangunan SPALD skala permukiman sistem setempat ini juga akan terus dikembangkan. Terutama di kawasan permukiman yang dinilai membutuhkan akses sanitasi yang layak.

Pada sistem pengolahan air limbah domestik, kata dia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dialirkan ke badan air. Pertama mulai dari pengolahan awal yang berfungsi menyisihkan partikel berukuran besar seperti pasir, kayu, plastik, dan lain-lain.

Kemudian, melalui proses pengolahan primer yang umumnya menggunakan pengolahan fisis, dilanjutkan dengan tahap pengolahan sekunder, yang umumnya menggunakan sistem pengolahan biologis yang bertujuan untuk mendekomposisi materi organik dalam air limbah yang merupakan sumber pencemar, antara lain dengan sistem lumpur aktif (activated sludge), Membrane Bioreactor (MBR), Biofilter, dan lainnya.

Pada tahap akhir dilakukan proses desinfeksi untuk menghilangkan organisme pathogen (yang berbahaya bagi kesehatan) dan dari hasil akhir ini diharapkan sudah dapat mencapai baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan. “Apabila dibutuhkan, dapat dilakukan pengolahan lanjutan, untuk mencapai air hasil olahan yang lebih baik untuk dimanfaatkan kembali.”

Adapun waktu yang dibutuhkan IPAL dalam melakukan proses pengolahan biologis dilakukan secara kontinyu selama 24 jam per hari. Untuk mengolah air limbah dibutuhkan waktu tertentu dari proses awal pengolahan hingga akhir.

Adapun perkiraan waktu pengolahan tersebut disesuaikan dengan jenis teknologi yang digunakan dan target pengolahannya, sebagai contoh teknologi A2O (Anoxic, Anaerobic dan Oxic Process) yaitu pengolahan air limbah yang bertujuan menyisihkan Nitrogen, Fosfor, dan materi organik lainnya dalam air limbah.

Selain itu, ada teknologi MBR (Membrane Bioreactor) yakni berfungsi untuk menyisihkan materi organik air limbah dengan menggunakan teknologi membran yang bisa menghasilkan kualitas air olahan yang baik dan dapat digunakan sebagai sumber air baku.

Total keseluruhan Zona Pembangunan SPALD-T skala perkotaan yang direncanakan melalui Program pembangunan Jakarta Sewerage System yaitu 15 Zona dengan Zona 0 sebagai Zona eksisting (Waduk Setiabudi) dan 5 Zona prioritas (Zona 1, 2, 5, 6 dan 8). Berikut daftar rencana calon Lokasi IPAL 14 zona, luasan area IPAL dan kapasitas pengolahannya:

  1. Waduk Pluit, berkapasitas 240.000 m3/hari dengan luas 3,9 ha
  2. Waduk Muara Angke, berkapasitas 21.000 m3/hari dengan luas 0,8 ha
  3. Hutan Kota Srengseng, berkapasitas 103.680 m3/hari dengan luas 4 ha
  4. IPLT Pulo Gebang, berkapasitas 300.000 m3/hari dengan luas 8,7 ha
  5. Waduk Sunter Utara, berkapasitas 129.600 m3/hari dengan luas 4,6 ha
  6. IPLT Duri Kosambi, berkapasitas 282.000 m3/hari dengan luas dengan luas 6 ha
  7. Rencana Waduk Kamal Pegadungan, berkapasitas 69.120 m3/hari dengan luas 3,9 ha
  8. Rencana Waduk Marunda, berkapasitas 160.000 m3/hari dengan luas 6 ha
  9. Rencana Waduk Rawa Rorotan, berkapasitas 85.996 m3/hari dengan luas 2,9 ha
  10. IPLT Pulo Gebang, berkapasitas 300.000 m3/hari dengan luas 8,7 ha
  11. Rencana Waduk Ulujami, berkapasitas 252.572 m3/hari dengan luas 5,9 ha
  12. Kebun Binatang Ragunan, berkapasitas 88.862 m3/hari dengan luas 3,1 ha
  13. Rencana Waduk Kampung Dukuh, berkapasitas 168.596 m3/hari dengan luas 5,7 ha
  14. Rencana Waduk RW 05, Ceger, berkapasitas 98.763 m3/hari dengan luas 3,6 ha.

Source link: metro.tempo.co/read/1390183/sda-dki-siapkan-sistem-pengolah-air-limbah-terpusat-ini-lokasinya/full&view=ok

 

Related Articles

Back to top button