General NewsIndonesiaNews

Perlukah Pelabuhan Ikut Tangani Sampah Laut?

Tumpukan sampah diantara kapal nelayan di sepanjang pantai Satelit, kecamatan Muncar, Banyuwangi, pada akhir Juni 2019. Selain di pantai, sampah juga ada di perairan laut Muncar yang mempengaruhi nelayan mendapatkan ikan. (Foto oleh Anton Wisuda / Mongabay Indonesia)

Source: MongabayDate: 22 February 2021

  • Produksi sampah di Indonesia secara umum bisa mencapai angka 64 juta ton dalam setahun. Jumlah itu termasuk produksi sampah plastik yang di antaranya ada yang berpotensi bocor masuk ke wilayah laut, danau, dan sungai
  • Walau prosentasi potensi kebocoran hanya mencapai 0,62 juta ton dari total produksi sampah plastik yang mencapai 6,8 juta dalam setahun, namun itu sudah menjadi ancaman yang harus dicarikan solusi. Mengingat, ada ekosistem laut dan pesisir yang terancam akan rusak atau mengalami degradasi
  • Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah sampah plastik semakin banyak masuk ke laut, yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah dengan menggandeng pihak lain dan juga pemangku kepentingan untuk mencari formula yang tepat dan efisien dalam penanganan masalah tersebut
  • Selain itu, penanganan juga harus melibatkan seluruh pelabuhan laut yang ada di Indonesia, termasuk pelabuhan perikanan, penumpang, logistik, dan juga niaga. Di setiap pelabuhan, setidaknya harus ada satu fasilitas penanganan sampah secara terpadu

Wilayah laut Indonesia harus berjuang untuk melawan sampah plastik yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun. Dari total 6,8 juta ton sampah plastik yang diproduksi Indonesia setiap tahun, sebanyak 0,62 juta ton diperkirakan masuk ke laut, sungai, dan atau danau.

Data tersebut dirilis secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019. Secara umum, produksi sampah secara nasional bisa mencapai 64 juta ton setiap tahunnya atau mencapai 175 ribu ton setiap harinya.

Dengan jumlah sebanyak itu, sampah plastik yang diproduksi tidak semuanya bisa dikelola dengan baik. Dari data yang dirilis KLHKH tersebut, diperkirakan sebanyak 70 persen dari total 6,8 juta sampah plastik diketahui berhasil dikelola dengan baik.

Namun, menurut Deputi Koordinasi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nani Hendiarti, dari semua sampah plastik yang diproduksi setiap tahun, sebanyak 0,62 juta ton itu tidak bisa dikelola dengan baik.

Melihat fakta tersebut, dia menilai kalau penanganan sampah laut perlu dilakukan dengan cara yang terintegrasi dengan semua sektor kehidupan yang ada di Tanah Air. Cara itu harus dilakukan, karena sampah laut sudah berdampak negatif pada sektor pariwisata, lingkungan, dan kesehatan manusia.

“Jumlah yang tidak terkelola itu berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh National Plastic Action Partnership (NPAP),” ucap dia belum lama ini.

Pencemaran yang terjadi menyebabkan penurunan kualitas lingkungan pesisir dan laut. Akibatnya, kelangsungan hidup biota di laut menjadi terganggu. (Foto oleh Falahi Mubarok / Mongabay Indonesia)

Selain data dari KLHK, Tim Sekretariat Nasional Penanganan Sampah Laut juga merilis data sampah yang masuk ke laut pada 2020 dan yang jumlahnya mencapai total 521.540 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.784 ton adalah berasal dari aktivitas laut atau sea based leakage.

“Perhitungan ini sudah memasukan data kebocoran sampah dari aktivitas di laut yang dihitung melalui pendekatan jumlah trip kapal penumpang dan kapal perikanan,” tambah dia.

Nani Hendiarti mengungkapkan, penanganan sampah plastik di laut sebenarnya sudah ada sejak September 2018, tepatnya sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut, Menteri LHK sebagai Ketua Harian, dan anggota lainnya berasal dari 16 Kementerian/Lembaga teknis lain.

“Mereka ini yang bekerja untuk mengatasi persoalan sampah di Indonesia,” tutur dia.

Sampah di sepanjang pantai Muncar, Banyuwangi, Jatim, pada akhir Juni 2019. Selain di pesisir, sampah juga ada di perairan laut Muncar yang mempengaruhi nelayan mendapatkan ikan. (Foto oleh Anton Wisuda / Mongabay Indonesia)

Komitmen

Setelah Perpres tersebut dijalankan selama dua tahun, Pemerintah menghitung berapa sampah laut yang berhasil berkurang dan kemudian diketahui jumlahnya mencapai 15 persen. Hasil tersebut merupakan satu kemajuan dan menjadi kabar bahagia bagi tim nasional yang sudah bekerja keras.

Bagi Nani, kondisi tersebut harus terus dijaga, karena Pemerintah Indonesia mempunyai target untuk bisa mewujudkan pengurangan sampah plastik di laut hingga 70 persen pada 2025 mendatang. Dia yakin, jika terus membaik, maka target akan bisa dicapai.

“Mudah-mudah kita bisa kembali normal dan berkegiatan karena pelibatan masyarakat sangat penting. Jadi upaya sudah ada,” ucap dia.

Untuk memuluskan rencana, Kemenko Marves yang berperan sebagai ketua tim, terus berupaya untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah dan program seperti apa yang bisa dilakukan untuk menanggulangi sampah plastik di laut.

Cara tersebut, sekaligus juga untuk menjaring masukan dan usulan yang bijak dari semua pemangku kepentingan, bagaiman cara yang tepat untuk menanggulangi sampah yang ada di pesisir dan laut, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi.

Tumpukan sampah di pesisir pantai. Sampah di laut membahayakan bagi biota laut dan juga manusia bila masuk ke rantai makanan. (Foto oleh kkp.go.id)

Menteri Koordinator Bidang Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa penanganan sampah plastik yang ada di laut memang membutuhkan dukungan dari semua pihak. Untuk itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Minderoo Foundation untuk membentuk Sea The Future Indonesia.

“Itu untuk mendukung ulang plastik, sebagai mesin pemulihan dan pertumbuhan hijau, dan mengakhiri pencemaran sampah plastik di laut Indonesia,” jelas dia belum lama ini.

Melalui kemitraan dengan yayasan dari Australia tersebut, Luhut meyakini akan bisa membantu pencapaian target penanganan sampah plastik hingga 70 persen di perairan pesisir Indonesia pada 2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres No.83/2018. Di saat sama, itu juga diyakini bisa menggandakan tingkat daur ulang plastik.

Program Sea the Future sendiri akan mempertemukan perusahaan multinasional yang menjadi produsen dan pengguna kemasan plastik terkemuka, serta akan merancang solusi perdagangan berbasis pasar untuk plastik daur ulang.

“Dan memberikan insentif finansial untuk pengumpulan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah plastik daur ulang sebagai bahan baru bagi industri,” tutur Luhut.

Dengan kata lain, program tersebut bertujuan untuk menangani sampah plastik di laut, menciptakan lapangan kerja baru di industri hijau daur ulang, mengurangi ketergantungan pada impor plastik virgin, dan akan berupaya mencapai komitmen Indonesia di tingkat internasional.

Menurut dia, untuk membersihkan bumi dari bencana polusi plastik, semua negara harus bisa menciptakan pasar yang sehat dan berkelanjutan untuk plastik daur ulang. Cara tersebut akan menjadi pembuktian untuk mendorong roda perekonomian di seluruh dunia.

Bibir pantai yang dipenuhi berbagai macam sampah di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto oleh Falahi Mubarok / Mongabay Indonesia)

Pelabuhan

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo pada kesempatan terpisah mengatakan bahwa sampah plastik yang ada di lautan, merupakan hasil kontribusi roda kehidupan yang berasal dari wilayah kepulauan di Nusantara.

Di antara sumber yang berkontribusi untuk sampah laut, adalah pelabuhan yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Namun, untuk area di sekitar pelabuhan, sejak 2008 sudah diatur melalui regulasi agar kebersihan dan kedisiplinan menjaga lingkungan sekitar bisa tetap terjaga dengan baik.

“Pengoperasian pelabuhan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mencegah pencemaran yang berasal dari area pelabuhan,” ungkap dia.

Adapun, regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Melalui regulasi tersebut, setiap pelabuhan yang beroperasi di Indonesia diatur untuk bisa menyediakan fasilitas penerimaan untuk mengumpulkan residu dan macam-macam limbah sampah. Ketentuan tersebut harus bisa ditaati dan dilaksanakan dengan benar dan bijak.

Tumpukan sampah diantara kapal nelayan di sepanjang pantai Satelit, kecamatan Muncar, Banyuwangi, pada akhir Juni 2019. Selain di pantai, sampah juga ada di perairan laut Muncar yang mempengaruhi nelayan mendapatkan ikan. (Foto oleh Anton Wisuda / Mongabay Indonesia)

Kepala Divisi Lingkungan dan Polusi Laut Organisasi Maritim Internasional (IMO) Loukas Kontogiannis mengungkapkan, untuk pencegahan polusi dari kapal dan pelabuhan, salah satu instrumen yang perlu dilakukan oleh setiap negara adalah memenuhi target penanganan sampah laut.

Dalam poin kelima tentang penanganan sampah laut IMO, adalah tentang larangan membuang sampah ke laut yang berlaku bagi semua kapal, termasuk kapal perikanan, kapal logistik, niaga, dan penumpang. Baik itu berupa sampah plastik, peralatan penangkapan ikan, dan yang lainnya.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia bisa mendapatkan keuntungan dari posisi yang dimiliki. Namun Indonesia juga dapat memperoleh kerugian dari sampah-sampah yang berasal dari kapal,” sebut dia.

Sedangkan Manajer Proyek Instrumen Kebijakan Luar Negeri yang menjadi perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia Seth van Doorn menjelaskan bahwa komitmen Indonesia untuk bergerak cepat patut diapresiasi. Terutama, komitmen untuk menjalankan penanganan sampah laut di 112 pelabuhan maksimal hingga 2045.

“Karena sebagian besar sampah laut berasal dari daratan dan 20 persen dari aktivitas tranportasi laut atau sektor perikanan, dan aktivitas serupa lainnya,” ungkap dia.

Source link: https://www.mongabay.co.id/2021/02/22/perlukah-pelabuhan-ikut-tangani-sampah-laut/

 

Related Articles

Back to top button